[ Iklan ]
๐Ÿ“Œ Apa itu Laporan Peredaran Usaha?
Rekap total pendapatan (omzet) dari kegiatan usaha per bulan sebelum dikurangi biaya apapun. Untuk UMKM yang menggunakan PPh Final 0,5% (PP 23/2018), laporan ini adalah dasar perhitungan pajak bulanan dan dilampirkan dalam SPT Tahunan. Batas penggunaan: omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun.

Rekap Peredaran Usaha

โš ๏ธ Cara mengisi: Masukkan total penjualan/pendapatan per bulan tanpa dikurangi biaya apapun. Kosongkan atau isi 0 untuk bulan yang belum ada transaksi atau belum berjalan.

Preview Laporan Peredaran Usaha

PPh Final 0,5% untuk UMKM โ€” Penjelasan Lengkap

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, UMKM dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet.

Cara Hitung PPh Final UMKM

PPh Final = 0,5% ร— Peredaran Bruto per Bulan

Contoh: Omzet Januari Rp 50.000.000 โ†’ PPh = 0,5% ร— Rp 50.000.000 = Rp 250.000

Cara Setor dan Lapor PPh Final

  • Buat kode billing di DJP Online atau e-Billing Pajak
  • Kode jenis pajak: 411128, kode jenis setoran: 420
  • Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Lapor SPT Masa PPh Final paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Batas Waktu Menggunakan PPh Final

  • Orang Pribadi (OP): maksimal 7 tahun sejak terdaftar sebagai WP
  • PT/CV/Firma baru: maksimal 3 tahun sejak berdiri
  • Koperasi: maksimal 4 tahun
  • Setelah batas waktu: wajib menggunakan PPh Badan normal (22% dari laba)

FAQ Peredaran Usaha & PPh Final

Jika omzet melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka mulai bulan berikutnya tidak lagi dapat menggunakan PPh Final 0,5%. Sisa penghasilan harus dihitung menggunakan norma atau pembukuan penuh sesuai ketentuan PPh Badan. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk transisi yang tepat.

Untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak), peredaran bruto adalah nilai penjualan tidak termasuk PPN. Untuk non-PKP, masukkan nilai transaksi sebagaimana adanya. Jika ragu, konsultasikan dengan petugas pajak atau KPP setempat.

Peredaran bruto (omzet) = total pendapatan dari penjualan SEBELUM dikurangi biaya apapun. Pendapatan bersih = setelah dikurangi HPP dan biaya operasional (= laba kotor atau laba bersih). Untuk PPh Final, yang dipakai adalah peredaran bruto, bukan pendapatan bersih.

๐Ÿ”— Alur Lengkap Administrasi UMKM

Data peredaran usaha menjadi dasar Laporan Laba Rugi. Kirim invoice โ†’ terima pembayaran โ†’ buat kwitansi โ†’ rekap di laporan peredaran usaha โ†’ lapor pajak.

[ Iklan ]