PPh Final 0,5% untuk UMKM โ Penjelasan Lengkap
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, UMKM dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet.
Cara Hitung PPh Final UMKM
PPh Final = 0,5% ร Peredaran Bruto per Bulan
Contoh: Omzet Januari Rp 50.000.000 โ PPh = 0,5% ร Rp 50.000.000 = Rp 250.000
Cara Setor dan Lapor PPh Final
- Buat kode billing di DJP Online atau e-Billing Pajak
- Kode jenis pajak: 411128, kode jenis setoran: 420
- Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Lapor SPT Masa PPh Final paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Batas Waktu Menggunakan PPh Final
- Orang Pribadi (OP): maksimal 7 tahun sejak terdaftar sebagai WP
- PT/CV/Firma baru: maksimal 3 tahun sejak berdiri
- Koperasi: maksimal 4 tahun
- Setelah batas waktu: wajib menggunakan PPh Badan normal (22% dari laba)