[ Iklan ]

Pilih Jenis Laporan

Klik laporan yang ingin dibuat. Panduan komponen ditampilkan di setiap halaman.

[ Iklan ]

Alur Laporan Keuangan untuk Pajak

01
Kumpulkan Data
Nota, faktur, bukti transfer, rekening koran, dan semua bukti transaksi selama periode berjalan.
02
Buat Laporan
Isi generator sesuai data. Mulai dari Peredaran Usaha โ†’ Laba Rugi โ†’ Neraca โ†’ Arus Kas.
03
Download PDF
Cetak atau simpan PDF. Tanda tangan oleh pimpinan perusahaan sebagai pernyataan kebenaran data.
04
Lapor SPT
Lampirkan laporan keuangan ke SPT Tahunan via DJP Online atau melalui konsultan pajak.

Laporan Apa yang Wajib Dibuat?

Tergantung jenis dan skala usaha:

Jenis Usaha Laba Rugi Neraca Arus Kas Peredaran Usaha
UMKM (omzet < Rp 4,8 M/tahun) โ€” PPh Final 0,5% Disarankan Disarankan Opsional โœ… Wajib
PT/CV dengan omzet < Rp 4,8 M โ€” PPh Final Disarankan Disarankan Disarankan โœ… Wajib
PT/CV dengan omzet Rp 4,8 M โ€“ Rp 50 M (NPPN) โœ… Wajib โœ… Wajib Disarankan โœ… Wajib
PT omzet > Rp 50 M (pembukuan penuh) โœ… Wajib + Audit โœ… Wajib + Audit โœ… Wajib โœ… Wajib
๐Ÿ’ก Catatan: Laporan dari generator ini bersifat internal/tidak diaudit. Untuk PT dengan kewajiban audit, laporan harus ditandatangani oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar di OJK.

Panduan Laporan Keuangan untuk Pajak Indonesia

Banyak UMKM dan PT skala kecil yang bingung ketika harus mengisi SPT Tahunan Badan โ€” salah satunya karena tidak tahu laporan keuangan apa yang harus dibuat dan apa saja komponen di dalamnya. Padahal, laporan keuangan yang rapi bukan hanya kewajiban pajak, tapi juga alat penting untuk mengelola dan memahami kesehatan keuangan bisnis.

1. Laporan Laba Rugi (Income Statement)

Laporan yang menunjukkan pendapatan usaha dikurangi semua beban selama satu periode (bulanan, kuartalan, atau tahunan). Hasilnya adalah laba bersih (untung) atau rugi bersih. Ini adalah dasar untuk menghitung PPh Badan yang terutang.

2. Neraca (Balance Sheet)

Menampilkan posisi keuangan perusahaan pada satu titik waktu tertentu. Terdiri dari tiga bagian: Aset (apa yang dimiliki), Kewajiban (apa yang harus dibayar), dan Modal (nilai bersih milik pemilik). Rumus dasar: Aset = Kewajiban + Modal.

3. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement)

Menunjukkan pergerakan uang tunai (kas dan setara kas) dalam tiga aktivitas: operasional (kegiatan usaha sehari-hari), investasi (pembelian/penjualan aset), dan pendanaan (pinjaman, setoran modal). Ini penting karena perusahaan bisa untung di atas kertas tapi kehabisan kas.

4. Laporan Peredaran Usaha

Rekap total omzet atau pendapatan bruto dari kegiatan usaha per bulan. Untuk UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5%, laporan ini adalah dasar penghitungan pajak bulanan โ€” bukan laba bersih, tapi total penjualan.

Kapan Deadline Pelaporan Pajak?

  • PPh Final UMKM โ€” setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, lapor SPT masa paling lambat tanggal 20
  • SPT Tahunan Badan (PPh 25/29) โ€” paling lambat 30 April tahun berikutnya
  • SPT Tahunan OP (Pribadi) โ€” paling lambat 31 Maret tahun berikutnya
  • SPT Masa PPN โ€” paling lambat akhir bulan berikutnya

Pertanyaan Umum

WP Badan (PT/CV/Firma) wajib melampirkan Neraca dan Laporan Laba Rugi pada SPT Tahunan. Untuk WP Badan dengan omzet di atas Rp 50 miliar, laporan harus diaudit oleh KAP terdaftar. UMKM yang menggunakan PP 23/2018 (PPh Final 0,5%) cukup melampirkan rekap peredaran bruto.

Laporan dari generator ini adalah laporan internal tidak diaudit yang bisa digunakan sebagai lampiran SPT untuk usaha skala kecil-menengah yang tidak diwajibkan audit KAP. Untuk WP Badan dengan kewajiban audit, laporan harus ditandatangani oleh akuntan publik.

Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun yang menggunakan skema PPh Final 0,5%, yang paling penting adalah Laporan Peredaran Usaha (rekap omzet bulanan). Neraca dan Laba Rugi sangat disarankan untuk pengelolaan keuangan internal, meski tidak selalu wajib dilampirkan.

PPh Final UMKM (PP 23/2018) โ€” tarif 0,5% dari omzet/peredaran bruto per bulan, tanpa mempertimbangkan untung/rugi. Berlaku untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun. PPh Badan normal โ€” tarif 22% dari laba kena pajak (penghasilan neto setelah dikurangi biaya yang diakui). PT wajib menggunakan ini setelah 3 tahun menggunakan PPh Final.

Tidak. Semua pemrosesan dilakukan sepenuhnya di browser Anda. Tidak ada data keuangan yang dikirim ke server kami. Anda bisa memverifikasi ini dengan mematikan internet setelah halaman dimuat โ€” generator tetap berfungsi.

๐Ÿ”— Ekosistem Tools Administrasi Bisnis Gratis

Laporan keuangan hanya satu bagian. Lengkapi administrasi bisnis Anda:

[ Iklan ]