Panduan Laporan Keuangan untuk Pajak Indonesia
Banyak UMKM dan PT skala kecil yang bingung ketika harus mengisi SPT Tahunan Badan โ salah satunya karena tidak tahu laporan keuangan apa yang harus dibuat dan apa saja komponen di dalamnya. Padahal, laporan keuangan yang rapi bukan hanya kewajiban pajak, tapi juga alat penting untuk mengelola dan memahami kesehatan keuangan bisnis.
1. Laporan Laba Rugi (Income Statement)
Laporan yang menunjukkan pendapatan usaha dikurangi semua beban selama satu periode (bulanan, kuartalan, atau tahunan). Hasilnya adalah laba bersih (untung) atau rugi bersih. Ini adalah dasar untuk menghitung PPh Badan yang terutang.
2. Neraca (Balance Sheet)
Menampilkan posisi keuangan perusahaan pada satu titik waktu tertentu. Terdiri dari tiga bagian: Aset (apa yang dimiliki), Kewajiban (apa yang harus dibayar), dan Modal (nilai bersih milik pemilik). Rumus dasar: Aset = Kewajiban + Modal.
3. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement)
Menunjukkan pergerakan uang tunai (kas dan setara kas) dalam tiga aktivitas: operasional (kegiatan usaha sehari-hari), investasi (pembelian/penjualan aset), dan pendanaan (pinjaman, setoran modal). Ini penting karena perusahaan bisa untung di atas kertas tapi kehabisan kas.
4. Laporan Peredaran Usaha
Rekap total omzet atau pendapatan bruto dari kegiatan usaha per bulan. Untuk UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5%, laporan ini adalah dasar penghitungan pajak bulanan โ bukan laba bersih, tapi total penjualan.
Kapan Deadline Pelaporan Pajak?
- PPh Final UMKM โ setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, lapor SPT masa paling lambat tanggal 20
- SPT Tahunan Badan (PPh 25/29) โ paling lambat 30 April tahun berikutnya
- SPT Tahunan OP (Pribadi) โ paling lambat 31 Maret tahun berikutnya
- SPT Masa PPN โ paling lambat akhir bulan berikutnya